JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Kata Dudung, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung mengungkapkan, setiap prajurit melaksanakan tugas selalu atas perintah atasan dan ada surat perintah.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Bela Warga Bojong Koneng, Brigjen Tumilaar Marahi PT Sentul City di Lokasi Sengketa!
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata dia.
Diketahui, Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Penahananya diduga terkait dengan tindakannya yang membela warga Bojong Koneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Namun, tindakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu dianggap di luar wewenangnya.
Baca Juga: Bela Warga Bojong Koneng, Brigjen Tumilaar Marahi PT Sentul City di Lokasi Sengketa!
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Baca Juga: Viral Teriakan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Sentul, Sebut Nama Seorang Brigjen Pengkhianat
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.