JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terkait upaya pencegahan banjir Pemprov DKI Jakarta.
Tujuh warga yang menjadi koban banjir Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir.
Dalam pokok perkara majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anies Baswedan Wajib Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Gugatan Korban Banjir Dikabulkan, Pengacara: DKI Harus Serius Tangani Banjir dan Normalisasi Sungai
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2/2022).
Diketahui sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.