JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Optimistis Azis Syamsuddin Dinyatakan Bersalah
Dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Azis Syamsuddin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun.
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim.
Hakim lebih lanjut menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Azis Syamsuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Hakim juga menetapkan terdakwa Azis Syamsuddin tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara.
Baca Juga: Hakim Ketua Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Diundur 17 Februari 2022 Mendatang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.