JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan ujian nasional (UN) untuk peserta didik sekolah dasar (SD) ditiadakan.
Keputusan ini ditetapkan bedasarkan SE Mendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah ketika masa pandemi Covid-19.
Nantinya Ujian Sekolah (US) bisa dilaksanakan dengan berbagai penyelenggaraan yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Adapun pelaksanaan bisa menggunakan penugasan, tes secara offline atau online, portofolio, dan bentuk kegiatan penilaian lain.
Melansir unggahan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI ini ketentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan kenaikan kelas untuk peserta didik SD.
Baca Juga: Ujian Nasional Madrasah Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dari Kemenag
Peserta didik bisa dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan yakni setelah:
Perlu diketahui bahwa bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Viral Ujian Sekolah di NTB Pakai 450 Tablet, Netizen: Mirip TK Upin dan Ipin
Direktorat Sekolah Dasar menjelaskan kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan berbagai ketentuan sebagai berikut:
Sumber : Direktorat Sekolah Dasar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.