SERANG, KOMPAS.TV - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Banten.
Hal itu dilakukan Boyamin karena Pemprov Banten dinilai tidak tertib administratif dalam laporan pertanggungjawaban pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021.
Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Berdamai dengan Buruh dan Cabut Laporan Polisi: Sudah Saya Maafkan
Karena sebab itu, Boyamin menilai hal tersebut berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan.
"Hari ini, Senin 14 Februari 2022, MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten," kata Boyamin Saiman melalui keterangan resminya pada Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Diketahui, PAD Provinsi Banten pada tahun 2017 sampai 2021 besarannya antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.
Baca Juga: Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran
"Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar," ucap Boyamin.
Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.
Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan.
Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice
Menurut Boyamin, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal untuk jumlah pencairannya.
Namun, lanjut dia, diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.
"Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Boyamin.
Ia mengatakan, patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay) dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
Baca Juga: Gubernur Banten Geram Ruang Kerjanya Diduduki Buruh, Kapolda Justru Sayangkan Nihil Pejabat Pemprov
Tindakan itu dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel.
Menurutnya, terduga terlapor dalam laporan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil Gubernur Banten tahun 2017 sampai 2021 pada Pemprov Banten.
"Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021," kata Boyamin.
Namun demikian, kata Boyamin, MAKI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan laporan aduan tersebut hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Massa Buruh Geruduk dan Acak-Acak Ruangan Gubernur Banten
"Laporannya sudah diterima dan jawaban dari pihak Kejati Banten akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.