KOMPASTV - Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan demi menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Pers menjadi pilar keempat demokrasi. Setara dengan pilar Eksekutif, Legislatif,dan Yudikatif. Karena memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen.
Survei indeks kemerdekaan pers di tahun 2021 yang dirilis oleh dewan pers mencatat skor 76,02, naik tak sampai satu poin dari tahun 2020. Secara global, Reporter Without Borders atau RSF mencatat indeks kebebasan pers indonesia pada 2020-2021, berada di peringkat 113 dunia dari 180 negara.
Sejumlah tantangan mewarnai perjalanan jurnalis menjalankan fungsinya. Tidak hanya pembungkaman yang dilakukan oleh pihak luar , dari dalam media tempat jurnalis bekerja juga nyata ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.