JAKARTA, KOMPAS.TV – PP Muhammadiyah buka suara soal kontroversi kakbah di Metaverse yang ramai diperbincangkan dunia Islam.
Hal itu diungkapkan Faozan Amar, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah) yang memaparkan hukum ibada haji di Kakbah Metaverse hukumnya tidak sah.
Apalagi, kata dia, ibadah tidak bisa bisa dipindahkan ke dunia fiksi seperti Kakbah Metaverse.
“ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa) dan jasmaniyah (fisik). Karena itu syarat melaksanakan ibadah haji adalah istatha’ah, yaitu mampu (QS. Ali Imran; 97),” papar Faozan kepada KOMPAS TV lewat pesan Whatsapp, Kamis (10/2/2022).
Faozan lantas memaparkan lebih lanjut soal QS Ali Imran ayat 97 yang jadi rujukan terkait haji dan perkara ‘mampu tersebut.
Mampu (Istatha’ah) lanjut Faozan dimaknai dengan lima hal. Pertama sehat jasmani dan Ruhani sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna.
Kedua, mampu secara biaya untuk sampai ke Mekah dan Madinah, dan ketiga lanjut Faozan adalah mampu secara kuota, yakni mendapatkan jatah waktu berhaji.
Keempat kata dia adalah mampu secara ilmu, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al Quran dan sunah. dan Kelima aman dalam perjalanan dan saat beribadah dari wabah penyakit, seperti terhindar dari virus Covid-19.
“Ibadah haji merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni pada bulan Dzulhijah di kota suci Mekah dan Madinah, sehingga tidak bisa diganti dengan waktu dan tempat lain,” tambah dia.
Baca Juga: MUI Buka Suara Terkait Kakbah Metaverse Bikinan Arab Saudi, Tak Memenuhi Syarat Ibadah Haji
Sebab di kedua tempat tersebut terdapat tempat untuk miqat, wukuf di Arafah, sai, melempar jumrah, dan thawaf mengelilingi Kabah yang tidak bisa tergantikan oleh tempat lain, sesuai dengan syariat ibadah haji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.