JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah seiring dengan mulai melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
Menag menjelaskan SE ini diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam surat edaran itu, Kemenag menginstruksikan pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.
Baca Juga: Epidemiolog Menilai Intervensi PPKM Level Tidak Efektif: Omicron Meluas dan Kasus Covid-19 Meningkat
Selain itu, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan/keagamaan dilaksanakan paling lama 1 jam.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diimbau untuk tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
Dalam SE tersebut, Menag juga menyarankan bagi jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Sementara di wilayah level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas, dan paling banyak 75 jemaah. Kemudian pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
"(Pelaksanaan kegiatan peribadatan berjemaah) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Menag.
Baca Juga: Puncak Gelombang Covid-19 Varian Omicron Diprediksi Tiga Kali Lebih Tinggi dari Delta
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah wajib:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
d) Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Anak-Anak Rentan Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron, Orang Tua Wajib Perhatikan Gejalanya
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.