Kompas TV nasional hukum

Susi Air Bantah Tak Bayar Sewa Hanggar Bandara Malinau

Kompas.tv - 5 Februari 2022, 08:02 WIB
susi-air-bantah-tak-bayar-sewa-hanggar-bandara-malinau
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membantah adanya kabar yang menyebut maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. 

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," kata Donal dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022). 

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia. 

Lebih jauh, Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu. 

Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp15,3 juta. 

Namun pada 2020 dan 2021, Susi Air mengakui terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19. Saat itu kata Donal, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal. 

Meskipun begitu, Donal mengatakan bahwa Susi Air telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar termasuk dendanya. 

Donal menyebut, Susi Air sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar. 

"Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022. 

Baca Juga: Susi Air Siapkan Langkah Hukum Terkait Tindakan Paksa Satpol PP Pemkab Malinau di Hanggar Pesawat

Susi Air Siapkan Langkah Hukum

Atas pengusiran tersebut, manajemen maskapai penerbangan Susi Air sedang menyiapkan dokumen pelanggaran untuk menempuh langkah hukum terhadap Pemkab Malinau, Kalimantan Utara.

Langkah hukum yang dilakukan tersebut yakni terkait tindakan sewenang-wenang aparat Satpol PP Pemkab Malinau dalam proses pemindahan pesawat dari hanggar yang digunakan Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing.

Donal Fariz, menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Malinau saat mengeluarkan pesawat secara paksa dari hanggar.

Seperti dugaan konflik kepentingan lantaran Pemkab menurunkan Satpol PP.

Hal ini lantaran tugas memindahkan pesawat dari hanggar tidak menjadi bagian dari tugas Satpol PP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 

Menurut Donal, Satpol PP bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara keberadaan Susi Air hingga harus dikeluarkan secara paksa dari hanggar pesawat tidak ada kaitannya dengan ketertiban masyarakat.

Selain itu Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.

Hal tersebut sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal.

Baca Juga: Akibat Putus Kontrak Kerugian Susi Air Ditaksir Sampai Rp8,9 Miliar, Ini Rinciannya

Dalam Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian, pada Pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Ancaman pidana penjara yang berkaitan dengan Pasal 210 yakni paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta. 

Sedangkan Pasal 344 ancaman pidananya 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat

Pemkab Malinau

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena. 

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2). 

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan maskapai Susi Air.

Baca Juga: Susi Pudjiasatuti: Persoalan Susi Air dengan Pemkab Malinau Tidak Ada Unsur Politik




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x