JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), akan diperiksa polisi, hari ini.
Hal tersebut diakui salah satu pelapor, yakni Ketua Umum Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto.
"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujar Urip Hariyanto seperti diwartakan Wartakota, Jumat (4/2/2022).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama dengan dua orang pelapor lainnya dan dua kuasa hukum.
Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.
Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.
Ia menerangkan, alasan Arteria Dahlan dipolisikan lantaran ucapannya saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dianggap telah menodai warga Sunda.
"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," terang Urip.
Baca Juga: Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Sunda
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.