Kompas TV nasional politik

Poros Nasional Kedaulatan Negara Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 22:48 WIB
poros-nasional-kedaulatan-negara-gugat-uu-ibu-kota-negara-ke-mk
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum (29/10/2021). (Sumber: Antara )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Tokoh Adat Kalimantan Timur Dukung Penuh Pembangunan IKN

Namun sebagai sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembanggunan Ibu Kota Negara.

Dalam permohonan, PNKN menjelaskan rencana perpindahan IKN baru muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2022-2024. 

Itu pun tanpa melalui proses perencanaan yang berkesinambungan dengan dokumen perencanaan
yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. 

"Hal ini menggambarkan minimnya kesinambungan pada dua dokumen perencanaan program yang disusun oleh pemerintah," tulis alasan uji materi UU IKN yang diajukan PNKN. 

Baca Juga: Ini Masukan Tokoh dan Masyarakat Adat Kalimantan Buat Presiden Jokowi Soal Pembangunan IKN Baru

Selain itu, pemohon menilai UU IKN dalam pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Kemudian pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan serta bertentangan dengan asas keterbukaan

PNKN menilai informasi setiap tahapan pembahasan informasi UU IKN tidak terbuka secara umum. 

Baca Juga: Pemerintah Klaim Dapat Dukungan Warga Lokal soal IKN, Petani Adat: yang Diundang Hanya Elite

Berikut nama 12 pemohon yang mengajukan gugatan uji formil UU IKN:

1. Mantan penasihat KPK, Dr Abdullah Hehamahua.
2. Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta periode 2004-2009, Dr Marwan Batubara.
3. Koordinator World Islamic Call Society for Indonesia, Dr H Muhyiddin Junaidi.
4. Mantan Komandan Korps Marinir, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto.
5. Mantan Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
6. Dosen Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia, Taufik Bahaudin, SE.
7. Anggota DPR RI periode 1999-2004, Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA.
8. Tokoh agama, Habib Muhsin Al Attas 
9. Wiraswasta, Agus Muhammad Maksum.
10. Wiraswasta, Drs H M Mursalim R
11. Wiraswasata, Ir Irwansyah 
12. Tokoh nasional, Agung Mozin




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x