AF dalam kesaksiannya, menurut Budi, memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat kejadian yang sudah terjadi lama.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," Budi menjelaskan.
3. Dijerat pasal berlapis
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
4. Pelaku adalah tukang parkir
AF (46) bekerja sebagai tukang parkir di daerah Depok. "Untuk pekerjaan sehari-hari tersangka adalah tukang parkir di daerah Depok," ujar Kapolres saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).
5. Sempat mengunjungi RSKO
Kepolisian mengetahui AF, setelah berpura-pura tertabrak di Pasar Rebo, sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Dari sana, kepolisian mengetahui identitas pelaku, lalu menangkap AF.
Budi menjelaskan, AF ditangkap di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022), setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pemerasan Berkedok Korban Tabrak Lari di Jaktim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.