JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Politisi PKS Edy Mulyadi dipastikan hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pagi ini.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa terkait laporan dugaan ujaran kebencian 'jin buang anak'. Ujaran ini menyinggung masyarakat Kalimantan lantaran Edy Mulyadi menyebut kalimat lokasi 'jin buang anak' berada di pulau tersebut. Diketahui, Pulau Kalimantan ditetapkan pemerintah sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKM) baru.
Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022).
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi, Red) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Baca Juga: Disebut Macan Mengeong oleh Edy Mulyadi, Prabowo Subianto: Sudah Ada yang Ngurus
Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.
Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Sementara itu, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan hadir terlebih dahulu ke Bareskrim Polri mewakili kliennya untuk menyampaikan beberapa hal kepada penyidik.
Baca Juga: Gerindra Marah, Kasus Edy Mulyadi Hina Prabowo Macan Mengeong Tak Bisa Selesai Hanya Minta Maaf
Djudju belum dapat memastikan kliennya (Edy Mulyadi, Red) penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Iya kita nanti lihat bagaimana beliau, tapi yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim gitu,” ujar Djudju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.