JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkadang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat diinput atau tidak muncul saat mengakses pelayanan publik.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Duckapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, ada sejumlah penyebab NIK tidak muncul saat mengakses layanan publik.
“Kalau NIK tidak muncul, itu sebenarnya bisa dibuka dari (sistem informasi administrasi kependudukan-SIAK) pusat,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (24/1/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah
Zudan juga menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab NIK penduduk tidak bisa muncul di layanan publik.
Penyebab itu antara lain NIK milik mereka terindikasi ganda atau yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el.
“Kalau tidak ada jejak perekaman KTP-el, NIK penduduk itu diblokir,” katanya.
Sebab, kata Zudan, pihaknya telah memblokir jutaan NIK sejak 2018 silam.
“Kita harus ingat ada 6 juta penduduk yang NIK nya kita blokir 2018 karena NIK nya ganda,” katanya.
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat tunggal dan melekat.
NIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan.
Baca Juga: Dear Masyarakat, Kemendagri Minta Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Dikembalikan atau Dimusnahkan
Oleh sebab itu, penduduk harus memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Atau bisa melalui aplikasi Whats up Dukcapil di nomor: 081119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, 081119024160, 081119024161, 081119024162, 081119024163, 081119024164, 081119024165.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.