Kompas TV nasional update corona

Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM level 1-2 Jawa dan Bali: Kapasitas 70%, Anak-Anak Boleh Masuk

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 11:51 WIB
aturan-nonton-bioskop-di-wilayah-ppkm-level-1-2-jawa-dan-bali-kapasitas-70-anak-anak-boleh-masuk
Ilustrasi orang menonton film di bioskop. Bioskop di wilayah PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali diizinkan untuk buka dengan kapasitas 70 persen. (Sumber: Unsplash/Krists Luhaers)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bioskop di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali diizinkan untuk buka dengan kapasitas 70 persen. 

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (24/1/2022).

Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (25/1) hingga satu pekan ke depan atau 31 Januari 2022.

Selain itu, di wilayah PPKM Level 1 dan 2, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke bioskop dengan syarat didampingi orangtua.

Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM Level 1 diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan dibatasi, yakni maksimal 60 menit. 

Namun untuk wilayah PPKM Level 2, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM Level 1 diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal  50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.

Di sisi lain, bagi wilayah di PPKM Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran di Wilayah Level 1 sampai 3

Berbeda dengan wilayah PPKM Level 1 dan 2, di daerah Level 3 ini, bioskop tidak diizinkan menerima pengunjung usia di bawah 12 tahun. 

"Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk", demikian tertulis dalam Inmendagri No 2 Tahun 2022 itu.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 

Selama kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat di area bioskop harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib diterapkan di bioskop untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan".

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x