JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai sekarang, pasien Covid-19 varian Omicron boleh menjalani perawatan di rumah sakit (RS) atau melakukan isolasi mandiri (isoman) di tempat tinggalnya sendiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Senin (17/1/2022) lalu.
Dalam SE tersebut, dijabarkan tentang kriteria perawatan pasien Covid-19 varian Omicron baik pasien yang wajib dirawat di RS maupun yang boleh melakukan isoman di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pasien Positif Omicron Isoman di Rumah, Simak Syarat Ketentuannya
Mengacu peraturan terbaru tadi, ada beberapa kriteria yang membedakan ketentuan perawatan bagi pasien Covid-19.
Baca Juga: Kian Memprihatinkan, Berikut Perkembangan Kasus Covid-19 di Jakarta Sepekan Terakhir
Bagi pasien yang hendak melakukan isoman, mereka juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah
Baca Juga: Covid-19 Naik, Luhut: Teater Perang Sedang Terjadi di Jabodetabek, Segera Percepat Vaksin Booster
Apabila syarat klinis dan syarat rumah tersebut tidak terpenuhi, pasien terkait harus dirawat di fasilitas isolasi terpusat dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.
Kemudian, setelah mengalami perbaikan kondisi secara klinis, pasien yang dirawat di RS bakal melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan rentang waktu 24 jam.
Hasil dari RT-PCR itulah yang nantinya akan menentukan, apakah pasien tersebut mesti menjalani perawatan lagi di fasilitas isolasi terpusat atau bisa kembali ke rumahnya untuk isolasi mandiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.