Kompas TV nasional kesehatan

Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Dirawat di RS atau Isoman di Rumah, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 22 Januari 2022, 11:55 WIB
pasien-covid-19-varian-omicron-bisa-dirawat-di-rs-atau-isoman-di-rumah-ini-kriterianya
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, telah menetapkan ketentuan terbaru tentang kriteria pasien Covid-19 yang wajib dirawat di RS dan yang bisa isolasi mandiri di rumah. (Sumber: Kompas TV/Ant/Ari Bowo Sucipto)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai sekarang, pasien Covid-19 varian Omicron boleh menjalani perawatan di rumah sakit (RS) atau melakukan isolasi mandiri (isoman) di tempat tinggalnya sendiri.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Senin (17/1/2022) lalu.

Dalam SE tersebut, dijabarkan tentang kriteria perawatan pasien Covid-19 varian Omicron baik pasien yang wajib dirawat di RS maupun yang boleh melakukan isoman di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pasien Positif Omicron Isoman di Rumah, Simak Syarat Ketentuannya

Kriteria perawatan pasien Covid-19

Mengacu peraturan terbaru tadi, ada beberapa kriteria yang membedakan ketentuan perawatan bagi pasien Covid-19.

  1. Perawatan di RS penyelenggara pelayanan Covid-19 dilakukan jika pasien yang terinfeksi virus Corona mengalami gejala berat hingga kritis.
  2. Perawatan dilakukan di RS lapangan, darurat, atau penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien terinfeksi virus Corona dengan gejala sedang maupun ringan dan komorbid yang tidak terkontrol.
  3. Isolasi mandiri di rumah bisa dilakukan jika pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik serta yang mengalami gejala ringan.

Baca Juga: Kian Memprihatinkan, Berikut Perkembangan Kasus Covid-19 di Jakarta Sepekan Terakhir

Syarat lebih lanjut untuk pasien isoman

Bagi pasien yang hendak melakukan isoman, mereka juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah

1. Syarat klinis

  • Usia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

2. Syarat rumah

  • Terdapat kamar terpisah untuk pasien isolasi mandiri, lebih baik lagi jika tak berada dalam satu lantai yang sama dengan penghuni lainnya
  • Memliki kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah yang lain
  • Ada akses pulse oksimeter
  • Tersedia peralatan pendukung lainnya

Baca Juga: Covid-19 Naik, Luhut: Teater Perang Sedang Terjadi di Jabodetabek, Segera Percepat Vaksin Booster

Apabila syarat klinis dan syarat rumah tersebut tidak terpenuhi, pasien terkait harus dirawat di fasilitas isolasi terpusat dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Covid-19 setempat.

Kemudian, setelah mengalami perbaikan kondisi secara klinis, pasien yang dirawat di RS bakal melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan rentang waktu 24 jam.

Hasil dari RT-PCR itulah yang nantinya akan menentukan, apakah pasien tersebut mesti menjalani perawatan lagi di fasilitas isolasi terpusat atau bisa kembali ke rumahnya untuk isolasi mandiri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x