JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Penetapan tersangka Itong Isnaeni Hidayat ini buntut dari operasi tangkap tangan KPK di Surabaya pada Rabu (19/1/2022).
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang dan sejumlah uang yang diduga sebagai transaksi suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Tiba di Gedung KPK Jakarta
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan setelah penyidik mengumpulkan berbagai informasi dari para pihak yang ditangkap ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke penyidikan.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, HK (Hendro Kasiono) sebagai pemberi serta HD (Hamdan) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat) sebagai penerima," ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Nawawi menambahkan tersangka IIH diduga menerima uang sebesar Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya.
Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) .
Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya
Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.
Menurut Nawawi, untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan salah satunya melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Diduga Terkait Suap, Hakim & Panitera Pengganti PN Surabaya Ditangkap KPK!
Dalam komunikasi tersebut kedua tersangka mengunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
"Tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya," ujar Nawawi.
Setelah mendapat kepastian dari Hakim Itong, Hamdan lalu menyampaikan permintaan uang yang dijanjikan kepada Hendro.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT
Pada tanggal 19 Januari 2022, Hendro menyerahkan uang hasil kesepakatan kepada Hamdan dengan jumlah Rp140 juta untuk Hakim Itong.
"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut tim Penyidik," ujar Nawawi.
Atas perbuatannya Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.