JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) periode 2013-2020 agar diusut secara cepat.
Kendati demikian Andika mengimbau agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.
"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Andika seperti yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang dipantau KOMPAS.TV, Minggu (16/1/2022).
Lebih lanjut Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK tersebut telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.
Di samping itu, dia menuturkan penyalahgunaan dana TWP-AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.
Sebab itu Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya," tegasnya.
Baca Juga: Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Sementara terkait tuntuan dalam perkara ini, Jenderal Andika menilai sudah bagus.
"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda TNI Anwar Saadi memaparkan bahwa dalam perkara ini, tim penyidikan bersifat koneksitas.
Sehingga, lanjut dia untuk tersangka prajurit TNI disidik oleh Puspom AD.
"Sementara bagi tersangka sipil yang baru ditetapkan kemarin sudah dalam penahanan sekarang. Yang menyidik adalah kejaksaan," ujar Anwar kepada Panglima TNI.
Anwar juga mengungkapkan pada tahap penuntutan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan auditorat jenderal TNI.
"Ini untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” jelasnya.
Baca Juga: Kata Panglima TNI Andika Perkasa Soal Polemik Penunjukkan Pangdam Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.