JAKARTA, KOMPAS TV - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) di DPR RI terkesan ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat,” kata Pipin, Jumat (14/1/2021).
Ia mengaku mendapatkan informasi ihwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU IKN masih banyak yang belum selesai.
Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Sebut Penambangan Ilegal Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
“Banyak substansi yang belum dibahas. Namun pengambilan keputusan tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapat Paripurna," ujarnya.
Menurut dia, penyusunan regulasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menghilangkan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN tersebut.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya
Ia menjelaskan alasan PKS menolak rencana pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Ibu Kota akan Pindah, Jakarta Masih Menarik untuk Kontestasi Pilgub?
"Kami tegaskan, sikap PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah Utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.