Kompas TV nasional kesehatan

Menkominfo Tegaskan Ketentuan Vaksinasi Booster Covid-19

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 22:16 WIB
menkominfo-tegaskan-ketentuan-vaksinasi-booster-covid-19
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (Sumber: Kompas tv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemberian vaksin booster di Indonesia dipastikan tidak berbayar atau gratis.

Namun, tentunya masyarakat harus mengikuti aturan agar bisa menerima hak vaksin tersebut.

Untuk itulah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta seluruh warga Indonesia untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah terkait pemberian booster vaksin Covid-19.

“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Johnny menjelaskan, mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.

Mereka yang menerima vaksin Covid-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Dalam hal ini, ada kelompok prioritas, kelompok lansia, dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaccine booster.

Jika kelompok prioritas belum mendapatkan e-tiket atau pun jadwal vaksin Covid-19 dosis ketiga, maka ia bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis I dan II untuk mendapatkan vaccine booster.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

"Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk mengikuti mekanisme yang sudah diatur," tegas Johnny.

Mekanisme yang telah disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan itu dimaksudkan agar kesehatan masyarakat semakin terjamin.

Cara itu pun memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk vaccine booster tanpa perlu membayar.

"Jadi jangan terima jika ada oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar," tuturnya.

Diketahui, pemberian vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan di Indonesia sejak Rabu (12/1/2022).

Masyarakat bisa mengecek kepesertaannya untuk mendapatkan vaksin ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi, jika sebelumnya sudah memenuhi kriteria telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Cara Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Booster, Meski Tiket dan Jadwalnya Tak Muncul di PeduliLindungi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x