JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membuka lagi ibadah umrah ke tanah suci Mekkah di masa pandemi mulai 8 Januari 2021 kemarin. Lantas, berapa biaya umrah saat pandemi ini??
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, biaya termurah perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencapai Rp32 juta.
Biaya ini naik lagi dari perkiraaan. Sebelumnya angka kisaran biaya umrah ini berkisar di Rp 20 juta dan sekarang biaya umrah mencapai angka Rp 32 juta.
"Karena angka menjadi lebih mahal yang awalnya Rp20 juta, kita sekarang minimal Rp32 juta," ujar Syam saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, seperti dikutip KOMPAS TV dari Antara.
Baca Juga: Umrah di Tengah Ancaman Omicron, Ini yang Harus Diperhatikan Menurut Epidemiolog
Syam mengatakan, angka itu termasuk di dalamnya untuk biaya karantina. Para peziarah maupun jemaah ibadah umrah harus di karantanina, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Sementara biaya termahal dapat menyentuh angka sekitar Rp45 juta hingga Rp55 juta, dengan fasilitas penginapan hotel bintang 5 internasional.
"Sekarang minimal Rp32 juta dengan karantina baik di Arab Saudi maupun Indonesia, itu paling murah, mendapat hotel bintang 4 lokal," kata dia.
Pihak Sapuhi sendiri akan memberangkatkan jemaah umrah pada 15 Januari nanti. Ia menyebut, sejumlah hal sudah disiapkan dan telah mengikuti aturan.
Sejumlah persyaratan yang telah disiapkan seperti paspor, visa, hingga sertifikat vaksinasi.
Jemaah yang akan berangkat akan menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Calon jemaah umrah akan dicek status kesehatannya dan jika dinyatakan layak untuk berangkat, maka bisa melanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sesampainya di Saudi, jemaah umrah akan kembali menjalani karantina di hotel yang telah dipesankan.
Setelah menjalani karantina dan tes PCR-nya dinyatakan negatif, maka diperbolehkan untuk menjalani ibadah umrah.
Baca Juga: Siapkan Biaya Tambahan Kalau Mau Berangkat Umrah di Masa Pandemi! Ini Alasannya
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan COVID-19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan satu pintu adalah aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat, sebagaimana ketetapan yang dibikin pemerintah.
Aturan ini mengatur seluruh jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.
Kebijakan ini, menurut Hilma, mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Minta 419 Jemaah Umrah Perdana saat Pandemi Disiplin: Agar Dapat Kuota Lebih dari Arab Saudi
Menurutnya, kebijakan ini harus diperhatikan. Fungsi Kemenag adalah fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," papar Hilman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.