JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi motor yang menjadi korban tabrakan di flyover Pesing, Jakarta Barat, ternyata juga melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono, Sabtu (8/1/2022).
Ia mengatakan, pengendara motor tersebut melanggar rambu lalu lintas. Sebab, Jalan Layang Daan Mogot, Jakarta Barat, atau biasa dikenal flyover Pesing itu memang dilarang untuk dilalui pengendara roda dua.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.
Ia mengatakan pihaknya akan menambahkan fakta tersebut dalam pemberkasan tersangka tabrakan tersebut.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" jelas Hartono.
Lebih jauh, ia menekankan perkara tersebut lebih melihat pada dampak luka-luka yang dialami korban akibat kecelakaan itu.
Baca juga: Pasca Kecelakaan di Flyover Pesing, Pengendara Motor Masih Nekat Melintas
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah (pengemudi) mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata dia.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hartono mengungkapkan polisi telah menetapkan pengemudi mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang tabrak tiga motor di flyover Pesing tersebut sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.