JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kasus dugaan suap atau pungutan liar (pungli) karantina yang menyeret Selebgram Rachel Vennya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan ini diterima Polri melalui aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi.
Adapun penyataan ini disampaikan Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.
Ramadhan menambahkan, saat ini kasus dugaan pungli tersebut telah masuk ke tahapan penyelidikan.
Dia menuturkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Lebih lanjut, Ramdhan menuturkan, hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga: Ungkap 2021 Tahun Terberat, Rachel Vennya: Dipenuhi Banyak Kehilangan, Kekecewaan, dan Penyesalan
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," jelasnya.
Kendati demikian, Ramdhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Dia hanya menuturkan belum ada nama terlapor yang diadukan dalam aplikasi Dumas Presisi tersebut, mengingat pelapor hanya menuliskan soal dugaan suap.
"Kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Mohon teman-teman bersabar, ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," tegasnya.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.