JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyambut positif ihwal adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Menurut dia, pengadaan posisi Wamendagri itu bukan semata-mata untuk akomodasi Presiden Jokowi yang berencana melakukan reshuffle kabinet.
"Sekali lagi itu bukan semata-mata akomodasi politik tapi lebih dalam kerangka mempercepat program-program kebijakan-kebijakan. Yang kedua memang banyak kementerian ke depan beban kerjanya akan semakin berat dan itu membutuhkan sumber daya memadai, seperti Kemendagri akan menghadapi pemilu dan pilkada 2024," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: PKB Nilai Pengadaan Kursi Wamendagri untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet
Politikus Partai Nasdem itu menyebut, Kemendagri merupakan salah satu kementerian yang paling sibuk hingga 2024 mendatang.
Sehingga, jabatan itu dinilai perlu karena nantinya Kemendagri harus mempersiapkan ratusan kepala daerah yang masa jabatannya akan habis di 2022 dan 2023.
"Ada tujuh gubernur, kan, di 2022 akan berakhir. Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang akan berakhir juga, kan, dan itu, kan, juga harus ada penjabat dan penjabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri," ujarnya.
Ia menyebut, beban kerja Mendagri Tito Karnavian akan terbantu ketika nantinya mempunyai Wamendagri.
"Tentu dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan jelang pemilu, maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya Presiden membentuk Wamendagri," katanya.
Sebelumnya, Wasekjen PKB Luqman Hakim menilai terbitnya aturan itu untuk mengakomodasi rencana Kepala Negara melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada reshuffle kebinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Politikus PAN: Kursi Wamendagri Jangan sebagai Ajang Bagi-bagi Kue Jokowi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini pun menyebut, selama sekitar dua tahun ini Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri.
"Perubahan perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaan saya bukanlah yang terakhir. Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.