Kompas TV nasional update corona

Simak! Ini Daftar Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 17:24 WIB
simak-ini-daftar-lokasi-karantina-terpusat-bagi-wni-pelaku-perjalanan-luar-negeri
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

7. Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Rusun Yonif RK 744/SYB.

Kendati demikian, dalam SE tersebut megaskan bahwa tidak semua WNI dapat menjalani karantina terpusat.

Mengigat, karantina terpusat yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri tertentu.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Varian Omicron Terbanyak dari Pelaku Perjalanan Internasional

Berikut WNI yang boleh menjalani isolasi di karantina terpusat:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia.

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan pemerintah, maka wajib melakukan di Hotel karantina terpusat yang sudah ditentukan Satgas Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Lebih lanjut, dalam SE terebut, satgas juga mengatur masa karantina para WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Bagi mereka yang datang dari negara yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, kemudian negara yang berdekatan dengan negara transmisi komunitas Omicron, serta negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus wajib menjalani  masa karantina selama 10 x 24 jam (10 hari).

Sementara pelaku perjalanan internasional selain dari negara-negara tersebut wajib menjalani masa karantina terpusat selama 7 x 24 jam (7 jam).

Baca Juga: Sidak Hotel Karantina di Jakarta, Kepala BNPB Pastikan Tak Ada Pelanggaran!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x