JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Hal ini tercantum pada pasal 2 ayat (1).
Baca Juga: PAN Sebut Tak Pernah Minta Posisi Menteri, Termasuk Wamen Sekalipun
Menanggapi hal itu, Wasekjen PKB Luqman Hakim menilai terbitnya aturan itu untuk mengakomodasi rencana Kepala Negara melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada resfhuffle kebinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman kepada Kompas TV, Kamis (6/1/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut, selama sekitar dua tahun ini Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri.
"Perubahan perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaan saya bukanlah yang terakhir. Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," ujarnya.
Ia mengatakan, jika dukungan politik makin kuat kepada pemerintah di periode kedua ini, diduga ada rencana lain dari Presiden Jokowi.
"Apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahu A'lam. Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," katanya.
Menurut dia, meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR.
Baca Juga: Demokrat Kritik Jokowi Terbitkan Perpres untuk Tunjuk Wamensos: Kabinet Semakin Gemuk
"Konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian."
"Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekedar keputusan elitis dari presiden," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.