JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Malaysia yang juga mantan finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan Nur Afiah Daeng Daming, seorang asisten rumah tangga asal Indonesia, kedua terdakwa terancam hukuman mati.
Mengutik dari laman detik.com, tersangka Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, menjalani persidangan di Pengadilan Magistrat Malaysia.
Nur Afiah Daeng Daming, menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, adalah seorang asisten asal Sulawesi Selatan, dan berkewarganegaraan Malaysia.
Baca Juga: 6 Fakta Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART: Terancam Hukuman Mati!
Ia diduga dibunuh oleh pasangan suami istri tersebut di sebuah rumah di Amber Tower, Penampang, Malaysia, antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.
Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada 14 Desember 2021, setelah melaporkan bahwa mereka menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen mereka, setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Saat itu, keduanya sempat dibebaskan oleh pihak kepolisian, setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021.
Sementara itu di Bulukumba, keluarga asisten rumah tangga yang tewas dibunuh oleh majikannya di Malaysia mengaku pasrah dengan musibah yang dialami keluarganya.
Keluarga berharap, pemerintah Malaysia bisa menghukum berat kedua pelaku.
Menurut keluarga, korban saat ini telah menjadi warga negara Malaysia.
Korban juga lahir dan besar di Malaysia.
Korban meninggalkan satu orang anak bernama Al Hajarul Aswad berusia delapan tahun yang tinggal di rumah keluarga, di Bulukumba Sulawesi Selatan.
Sebelum dibunuh oleh majikannya, Nur Afiah sempat kembali ke Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada tahun 2016 lalu.
Nur Afiah merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.