JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus pembunuhan secara sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli forensik, ahli DNA dan ahli identifikasi sidik jari. Mereka dihadirkan agar memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah
Keenam ahli tersebut antara lain empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus.
Kemudian, ahli DNA yaitu Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.
Dalam pernyataannya, ahli forensik mengungkapkan bahwa enam laskar FPI yang tewas karena mengalami luka tembak peluru tajam.
“Rata-rata luka tembak itu ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung,” demikian penjelasan para ahli forensik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1).
Baca Juga: Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19
Hasil autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa, menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.
Sementara Farah, menyampaikan luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20). Hasil pemeriksaan terhadap jenazah Reza juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.
Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).
“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” ucap Wahyono.
Baca Juga: Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya
Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.