JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta mencatat 162 kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan untuk penularan lokal terdapat enam kasus dari 162 kasus Covid-19 varian Omicron.
Mereka yakni dua petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Pelaku perjalanan dari Medan-Jakarta yang merupakan seorang pengusaha bersama pasangannya.
Baca Juga: Wagub DKI: Total Ada 162 Kasus Positif Omicron di Jakarta
"Kemudian ada juga satu yang dia bekerja di restoran," ujar Dwi, Selasa (4/1/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Dwi menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tahapan penanganan untuk mencegah penularan Omicron lebih meluas.
Tahapan penanganan ini merujuk dari aturan Satgas Covid19. Seperti setiap orang yang datang dari luar negeri menjalankan swab test sebelum masuk karantina dan dan sehari sebelum keluar dari karantina.
"Prinsipnya adalah dilakukan tes entri dan exit test. Entri itu waktu dia kedatangan, exit test itu di hari terakhir saat masa karantina untuk memastikan kondisi mereka tidak ada yang terinfeksi Covid-19," ujar Dwi.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Naik Dipicu Omicron, Anggota DPRD DKI Ingatkan Kemungkinan Gelombang Ketiga
Jika saat pemeriksan pelaku perjalanan luar negeri terkonfirmasi positif Covid1-19 maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan genome sequencing.
Pemeriksaan genome sequencing untuk mengetahui apakah varian virus yang ada dalam tubuh pelaku perjalanan tersebut.
Menurut Dwi saat ini perkembangan kasus Omicron di luar negeri, sudah lebih tinggi dibandingkan varian lainnya.
Baca Juga: Pro dan Kontra Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Bayang-bayang Omicron
Untuk itu pelaku perjalanan luar negeri bakal menjadi prioritas di samping yang lain agar tidak terjadi importasi kasus varian Omicron.
"Mungkin mayoritas sudah ke arah Omicron, mungkin yang di luar negeri ya," ujarnya.
Sebelumnya seluruh daerah di DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2, berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali yang diteken Senin (3/1/22).
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.
Baca Juga: 2 Warga Surabaya Tertular Covid-19 Varian Omicron Usai Liburan ke Bali
Perubahan status level PPKM Jakarta terjadi di tengah merebaknya virus corona varian Omicron.
Untuk kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta Per tanggal 25 Desember 2021, tercatat ada 377 kasus aktif di Jakarta. Angka ini meningkat dua kali lipat per tanggal 3 Januari 2022 yakni sebanyak 694 kasus aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.