JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ultimatum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada saksi Aliza Gunado dalam persidangan terdakwa Azis Syamsuddin sudah tepat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Tribunnews, Jumat (31/12/2021).
“Apa yang disampaikan Hakim tepat,” kata Ali.
Ali menuturkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan disumpah di hadapan majelis hakim seyogyanya memang memberikan keterangan jujur.
Saksi, lanjut Ali, tidak boleh menutupi keterangan yang diketahui dan diperlukan dalam persidangan.
"Seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri,” tegas Ali.
Sebelumnya di persidangan kemarin, Aliza Gunado yang memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin diultimatum Majelis Hakim.
Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan
Lantaran, saksi Aliza dinilai kerap membantah atau memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Di persidangan, saksi Aliza mengaku tidak mengenal Taufik maupun Darius. Keterangan ini, berbeda dengan Taufik dan Darius yang justru mengaku mengenal Aliza.
“Kenal dengan Darius?,” tanya Hakim Anggota Fahzal dalam persidangan.
“Tidak,” jawab Aliza.
“Dua kali kalau menurut cerita orang itu ada dua kali saudara ketemu di cafe Bandar Lampung. Merasa tak kenal juga?,” tanya lagi Hakim Fahzal.
“Tidak,” jawab lagi Aliza.
“Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?,” cecar Hakim Fahzal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.