Kompas TV nasional hukum

Selain Kompol Yuni, Berikut Deretan Polisi yang Tersangkut Narkoba Sepanjang 2021

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 11:03 WIB
selain-kompol-yuni-berikut-deretan-polisi-yang-tersangkut-narkoba-sepanjang-2021
Ilustrasi polisi. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti diberhentikan secara tidak hormat setelah kedapatan pesta sabu dengan anggotanya. 

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi.

Tidak hanya Kompol Yuni dan anak buahnya, berikut deretan kasus narkoba yang menyeret anggota Polri sepanjang tahun 2021 dilansir dari berbagai sumber:

Baca Juga: 4 Fakta Kompol Yuni, Mantan Kapolsek Astanaanyar yang Nyentrik dan Dipecat karena Pesta Narkoba

1. Lima Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Surabaya

Kasus polisi menggunakan narkoba juga terjadi di Surabaya, Mei 2021 lalu. 

Kasus ini lebih ironis karena lima polisi yang menggunakan sabu itu justru berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. 

Mereka terciduk dalam operasi senyap Pengamanan Internal (Paminal) Propam Mabes Polri di sebuah hotel saat melakukan pesta narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengaku kecolongan ada anggotanya yang terlibat peristiwa tersebut dan tidak taat aturan. 

"Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira dan satu anggota yang diamankan, dan saya dipanggil sebagai saksi. Selaku pimpinan saya harus dampingi anggota saya. Hasil tes urin saya negatif, karena memang saya nggak pakai narkoba," ujar Memo dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021). 

Ia pun membantah kabar bahwa dirinya juga ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut. 

"Mengenai berita saya diamankan itu adalah salah semua, tidak benar jika saya terlibat pesta narkoba," bantah Memo.

Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba Eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Dimutasi dan Akhirnya Dipecat

2. Polisi Pesta Narkoba dengan Mahasiswi di Hotel

Seorang perwira Polisi yang sebeumnya merupakan pejabat Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Rahmat Basuki menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram.

Dalam berkas tuntutan, JPU Hari Rahmat Basuki menyatakan terdakwa Eko Julianto terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997.

"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun," kata jaksa Hari dalam persidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

"Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 6 bulan," terang jaksa Hari.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Tetap Perbolehkan Warga Melintas ke 11 Lokasi Crowd Free Night Asalkan..

3. Pemecatan 12 Polisi Polda Sumsel

Polda Sumsel melakukan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat pada Jumat (29/1/2021). Dalam upacara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S memecat 14 anggota Polda Sumsel.

Indra memecat 12 orang di antaranya karena terjerat kasus narkoba. Enam orang mantan anggota kepolisian itu telah menjalani persidangan, yaitu mantan Bintara Polrestabes Palembang Hendriansyah, mantan Bintara Polrestabes Palembang Cristian Ade Putra, mantan Bintara Polrestabes Palembang Asnawi Mangku Alam, mantan Bintara Polrestabes Palembang Andy Irawan, mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Aji Surya, dan mantan Bintara Polres Ogan Komering Ulu Doris Meldi Syaputra.

Mereka dituntut dengan vonis berkisar 1 sampai 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara, 6 orang lainnya terbukti positif menggunakan narkoba saat program pelatihan Mang PeDeKa Jero. Belum ada kelanjutan kasus delapan orang itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x