Kompas TV nasional sosial

Penjelasan Disnakertrans DKI Jakarta Soal Kenaikan UMP 2022 yang Banjir Protes

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 04:05 WIB
penjelasan-disnakertrans-dki-jakarta-soal-kenaikan-ump-2022-yang-banjir-protes
Ilustrasi upah untuk pekerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andriyansyah menjelaskan, kenaikan UMP 2022 di Ibu Kota itu telah memperhatikan kepentingan setiap pihak. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota telah memerhatikan kepentingan setiap pihak.

Diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan pengusaha dan pekerja, sebelum mngeluarkan kebijakan kenaikan UMP itu.

Diakuinya, masih ada sejumlah pengusaha yang keberatan dengan nominal UMP DKI Jakarat 2022 yang menjadi Rp4.641.85. Tidak hanya keberatan, sejumlah pengusaha juga menentangnya.

Mereka yang menentang berdalih, kenaikan UMP DKI Jakarta sebanyak 5,1 persen jelas tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini 3 Dasar Hukum Anies Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Namun dalih tersebut ditepis Andri Yansyah. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memasukkan berbagai aspek pertimbangan dalam revisi UMP 2022.

Mulai dari proyeksi inflasi hingga potensi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan, yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi, kami sudah jelaskan terkait masalah mekanisme penetapan UMP yang ada di DKI Jakarta," kata Andriyansyah, Senin (27/12/2021).

Adapun, mekanisme yang dimaksud adalah pembagian seluruh pelaku usaha di Jakarta ke dalam tiga klaster guna menentukan besaran UMP-nya.

Baca Juga: Resmi, Anies Teken Kepgub UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Klaster pertama yakni perusahaan yang tidak menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahubn 2015 tentang Pengupahan, sedangkan klaster kedua menerapkannya.

Sementara itu, setiap tempat usaha yang masuk dalam klaster ketiga, mesti memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemahaman baik itu, pengusaha maupun pekerja bisa menerima kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan revisi UMP yang tadinya 0,85 menjadi 5,1 persen," jelas Andriyansyah.

Tak hanya pengusaha dan pekerja, Andri Yansyah menuturkan, penetapan UMP kali ini juga turut memerhatikan arahan dan masukan dari DPRD DKI Jakarta.

"Nantinya, kami pun akan melakukan komunikasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, (mengenai) kenapa kebijakan ini kami ambil," tandas Andri Yansyah.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x