Sehingga, untuk Rais ‘Aam Syuriyah PBNU pertama adalah disebut Rais Akbar. Sebuah istilah yang tidak pernah digunakan lagi pada masa-masa selanjutnya.
Khusus untuk Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Kewenangan dan tugas Rais 'Aam PBNU Kewenangan dan tugas Rais 'Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART) NU hasil Muktamar ke-33 NU Jombang, pada 2015.
Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah NU, rais aam memiliki lima wewenang yang termaktub di dalam ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.
Di antaranya:
Pertama, mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
Kedua, mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.
Baca Juga: Gus Yahya Cholil Staquf Resmi Jadi Ketua Umum PBNU, Kantongi 337 Suara!
Ketiga, bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
Keempat, bersama ketua umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU. Kelima, bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.
Ayat berikutnya, masih di bab dan pasal yang sama, rais 'aam memiliki empat tugas, yakni:
Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.
Kedua, memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.
Ketiga, bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.
Keempat, memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah. Itulah pengertian Rais 'Aam di NU serta perbedaan Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Sebagai Rais Aam NU Periode 2021-2026
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.