JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan yang diajukan tiga mantan kader Partai Demokrat yang mendukung KLB Deli Serdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Dalam amar putusan pokok perkara majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Soebiyantoro dan dua hakim anggota yakni Mohamad Syauqie dan Elfiany menyatakan gugatan para penggugat yakni Ajrin Duwila (penggugat 1), Yosef Benediktus Badeoda (penggugat 2) dan Hasyim Husein (penggugat 3) tidak diterima.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp530.500.
Baca Juga: PTUN kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp530.500," bunyi amar putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengapresiasi putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat.
Ia menilai putusan PTUN Jakarta ini merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Demokrat: Rakyat Indonesia Tak Ingin Dipimpin Presiden yang Hanya Memberi Janji Palsu
Menurut Mehbob, putusan ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
"Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia," ujar Mehbob melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).
Mehbob juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah memutuskan perkara ini dengan obyektif dan adil secara hukum.
Baca Juga: Demokrat Bantah Jalankan Sistem Oligarki: 20 Tahun Berdiri, Kami Sudah Punya Lima Ketua Umum
Ia menilai, putusan ini juga semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat.
"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Mehbob.
Adapun dalam pokok perkara yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat ini, yakni meminta hakim PTUN mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Selanjutnya, meminta hakim PTUN Jakarta membatalkan atau tidak mengesahkan surat keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.H-15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020.
Baca Juga: Survei: Elektabilitas Partai Demokrat Melorot Seiring Meredanya Konflik
Serta meminta hakim PTUN Jakarta menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan ini didaftarkan para penggugat pada Rabu (30/6/2021) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.