Kompas TV nasional berita utama

Enam Pejabat Kemenag yang Dimutasi Melawan, Persoalkan Prosedur dan Alasan Pemberhentian

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 15:18 WIB
enam-pejabat-kemenag-yang-dimutasi-melawan-persoalkan-prosedur-dan-alasan-pemberhentian
Menag sebut wajar jika sekarang NU (Nadhlatul Ulama) memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama, karena Kementerian Agama adalah hadiah untuk NU. (Sumber: Tangkapan layar Youtube TVNU)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Enam pejabat mantan Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal yang dimutasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke jabatan fungsional melawan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keenam pejabat yang dimaksud adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.

Demikian Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury mengatakan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

“Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan,” kata Thomas.

“Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenag: Ibadah Umrah Ditunda hingga 2 Januari 2022, Setelah itu Ada Evaluasi Perkembangan

Sebab, Thomas dan lima pejabat lainnya merasa hingga saat ini belum ada titik terang alasan Yaqut memutasi dirinya dan lima pejabat lain.

“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.

Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.

“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” jelas Thomas.

Thomas juga berpendapat apa yang dilakukan Menag Yaqut bukanlah mutasi atau rotasi jabatan, tetapi pemberhentian dari jabatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x