JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan Gubernur Anies Baswedan terkait revisi UMP Jakarta.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman menyatakan pihaknya baru akan melayangkan gugatan ketika putusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diterima.
"Belum melakukan upaya hukum apapun. Apanya yang mau digugat wong (putusannya) belum keluar," kata Nurjaman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut Nurjaman berharap bahwa revisi UMP DKI Jakarta yang dinyatakan Anies Baswedan hanya angin palsu dan segera diurungkan.
"Semoga isu ini jadi angin palsu saja sehingga pak gubernur mengurungkan niatnya untuk merevisi atas kebijakannya yang dikeluarkan," jelas Nurjaman.
Baca Juga: Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya
Kendati demikian, Nurjaman menegaskan bahwa hingga hari ini Apindo masih berpegang teguh pada aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pada November kemarin.
Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen bukan sebesar 5,1 persen.
Apindo hingga saat ini, kata Nurjaman hanya akan mematuhi aturan yang ada, yakni Pergub 103 Tahun 2020 tentang UMP DKI Jakarta dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sampai saat Apindo masih berpegangan pada aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yang diteken pada 21 November kemarin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.