Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
“Saya sampaikan dulu kita harus tetapkan kaerna dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan surat bahwa formulanya ini nggak cocok. wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen?”paparnya.
Karena tidak ada keadilan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali sehingga diputuskanlah UMP DKI Jakarta pada 2022 adalah 5,1 persen.
“Jadi rasa keadilan jelas terganggu. Karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan dari pertumbuhan.Dari situ kemudian keluar angka 5,I persen,” paparnya.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Menurut Hariyadi, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya sebesar 0,8 persen melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Ia mengatakan, keputusan ini berpotensi mengacaukan iklim perekonomian di Indonesia
“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.