Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres
Namun, ia mengaku terpaksa mengeluarkan keputusan terlebih dahulu karena ada ketentuan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa besaran kenaikan UMP harus dirilis maksimal pada 21 November 2021.
"Kami harus tetapkan karena ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan, tapi saya sampaikan surat (kepada Kemenaker) bahwa formulanya ini nggak cocok," kata Anies.
Ia berharap, semua pihak dapat melihat keputusan ini secara bijaksana demi kebaikan bersama.
"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 persen, tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," kata Anies.
Baca Juga: Keputusan Anies Naikan UMP Jakarta Dituding Hanya Sepihak
Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pihak pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana menggugat Anies ke PTUN terkait dengan revisi ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.