JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang hari Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.
Mulai dari kabar duka dari Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial yang meninggal dunia pada pukul 11.55 saat akan bertugas sebagai khatib salat Jumat di Masjid Raya Mujahidin, Bandung.
Kemudian, berita tentang Rachel Vennya yang dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan terkait kasus kabur karantina juga menjadi sorotan.
Selanjutnya, berita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilempari gulungan kertas saat berkunjung ke lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Diancam Akan Pindahkan Suami ke Nusakambangan
Berikut rangkuman sorotan berita sepanjang hari Jumat (10/12):
Warga Bandung berduka. Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial atau yang karib disapa Mang Oded meninggal dunia saat akan menjadi khatib salat Jumat di Masjid Raya Mujahidin, Bandung.
Direktur Utama Rumah Sakit Muhammadiyah Kautsar Boesoiri mengatakan bahwa ambulans yang membawa Oded datang pukul 11.45 WIB.
Dia menjelaskan bahwa kondisi tubuh Oded saat masuk ke ruang UGD sudah menunjukkan tanda-tanda meninggal dunia, seperti nadi yang tidak teraba hingga pupil melebar.
Namun, pihaknya tetap melakukan resusitasi Jantung Paru. Nihil, Mang Oded dinyatakan meninggal pada 11.55 WIB.
“Walaupun sudah ada tanda tidak ada, tetap kita lakukan usaha, mengharap mujizat Allah. Tapi takdir Allah lain,” kata Kautsar.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Rusia Ancam AS jika Tolak Berikan Jaminan Tak akan Kerahkan Pasukan Bantu Ukraina
Soal kasus kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jumat (10/12).
Sayangnya, Rachel Vennya tidak ditahan dan hanya menjalani delapan bulan masa percobaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain,” ucap Ketua Majelis Hakim Arief Budi, Jumat.
Selain Rachel Vennya, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, manajernya yakni Maulida Khairunnisa, dan protokoler Bandara Soetta bernama Ovelina, juga diberikan hukuman yang sama.
Mereka juga wajib membayar denda sebanyak Rp50 juta atau pidana penjara selama satu bulan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Keanehan Pesantren Milik Herry Wirawan: Guru Cuma Satu hingga Tak Ada Ijazah bagi Santri yang Lulus
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan peristiwa Jokowi dilempar gulungan kertas oleh seorang kakek saat berkunjung ke lokasi bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12).
Budi mengatakan bahwa gulungan kertas tersebut saat ini masih disimpan oleh sang Presiden.
"(gulungan kertasnya) masih di beliau,” kata Budi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.