Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019. Dalam putusannya, hakim mengabulkan partai yang dipimpin AM Hendro Priyono, untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membatalkan surat keputusan kpu yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Dengan begitu, majelis hakim meminta KPU menerbitkan putusan baru yang mengakomodir PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.