KOMPAS.TV - Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Polri secara resmi mengangkat Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri.
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang disampaikan kepada Jurnalis KompasTV, Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Namun, untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama badan kepegawaian negara.
Baca Juga: Novel Baswedan dkk Harus Penuhi Syarat Berikut untuk Diangkat Jadi ASN Polri
Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.