JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan ada beberapa poin yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil.
Saldi Isra menjelaskan, berdasarkan konstitusi, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Mahfud MD: Kata Siapa Tidak Bisa Diterapkan?
Kemudian, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.
Demikian disampaikan Saldi Isra ketika menjadi pemberi materi dalam kuliah umum bertajuk ‘Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis’ yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nich kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra pada Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Puan: DPR akan Tindaklanjuti Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Oleh karena itu, kata Saldi, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
“Nanti kan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar dia.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.