BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota 2022 se-Jawa Barat.
Tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, keputusan itu berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga: Aliansi Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMK 16 Persen
Penghitungan upah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp31.135. UMP Jawa Barat naik menjadi Rp1.841.487.
Kota Bekasi dalam daftar ini memiliki UMK paling tinggi di Jawa Barat yakni Rp4.816.921.
Baca Juga: Gibran Putuskan UMK Solo 2022 Naik Rp21 Ribu: Cukup Okelah Dibandingkan Kota Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.