JAKARTA, KOMPAS.TV - Karyawan kantoran di sekitar kawasan bundaran Patung Kuda dan Monumen Nasional (Monas) wajib menunjukkan kartu identitas pekerja untuk memasuki area steril dari aksi Reuni 212.
"Persyaratannya mereka harus menunjukkan kartu ID (identitas diri). Kebetulan di sini ada karyawan dari Wisma Antara, pekerja proyek dan Hotel Mercure," kata anggota Satpol PP Kecamatan Menteng, Oni S., Kamis (2/12/2021).
Oni mengatakan bahwa selain karyawan, tidak boleh ada massa, terutama dari Reuni 212 yang diperbolehkan melintas barikade menuju Jalan Merdeka Selatan.
Baca Juga: 11 Jalan ke Monas dan 4 Titik Jalur Masuk Jakarta Ditutup karena Reuni 212, Mana Saja?
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 11 titik menuju kawasan Patung Kuda dan Monas terkait dengan acara Reuni 212.
Hal tersebut merujuk pada putusan Polda Metro Jaya yang tidak mengeluarkan izin bagi Alumni 212 menggelar reuni di wilayah DKI Jakarta karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangannya, Kamis (2/120/2021).
“Adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan reuni 212, padahal dari pihak Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan keputusan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan tersebut,” kata Kombes Sambodo.
Atas dasar itu, Sambodo mengatakan, jajarannya sejak Kamis dini hari sudah mulai melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang tetap menggelar Reuni 212.
Yakni dengan melakukan penyekatan di 11 titik yang mengarah ke Patung Kuda dan Monas.
Di antaranya, Jalan Kebon Sirih-Thamrin, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Museum, Jalan Abdul Muis, Jalan Harmoni, Jalan Veteran III, Jalan Veteran II, Jalan Gambir menuju Istana, Jalan di Depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Baca Juga: Reuni 212 Hari Ini: Anies Baswedan Tak Hadir hingga Ancaman Polda Metro
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan filterisasi untuk kendaraan-kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta.
Artinya, jajarannya akan berjaga dan memeriksa masyarakat yang hendak melintas dan masuk wilayah Jakarta.
“Artinya kendaraan biasa masih boleh melintas, kecuali untuk massa 212,” ucap Sambodo.
Sementara itu, dia menambahkan, pintu masuk ke Jakarta yang akan diterapkan penyekatan di antaranya:
Baca Juga: Antisipasi Massa Reuni 212 Nekat ke Kawasan Patung Kuda, Polisi Lakukan Sejumlah Penyekatan Jalan
Sumber : Kompas TV/Ant
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.