“Misalnya tadi disebutkan skema one gate policy melalui satu titik kumpul, kemudian di situ seluruh jemaah dilakukan proses karantina, pemeriksaan kesehatan, PCR, itu betul-betul bagian -bagian yang harus dipahami.”
Berbeda dengan Zainut, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah republik Indonesia (Amphuri), Firman Nur, menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait usia jemaah.
Menurut Firman, Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam mengkaji ketentuan-ketentuan tentang batasan usia jemaah.
Ketentuan terkait hal itu pun disebutnya selalu berubah sesuai dengan perubahan kondisi.
Dia mencontohkan, pada awal November 2020 lalu, batasan usia dimulai dari minimal 18 tahun dan 50 tahun batasan maksimal.
Baca Juga: Begini Skenario Kemenag soal Keberangkatan Umrah, Berlangsung 9 Hari dan Dimulai 1 Desember 2021
“Kemudian setelah satu bulan untuk Indonesia diberi kesempatan sampai usia dua tahun,” ucapnya.
Selanjutnya, ketika umrah dibuka normal pada 8 Agustus lalu, Saudi Arabia hanya menetapkan batasan usia minimal, yakni 18 tahun, tidak ada usia maksimal.
Dia meyakini Saudi Arabia menerapkan kebijakan itu berdasarkan kajian yang sangat ketat. Oleh karena itu, jemaah Indonesia yang merupakan tamu di Saudi Arabia, sebaiknya mengikuti aturan mereka.
“Saya kira seyogyanya, karena ini sifatnya kita adalah datang ke suatu tempat, dan mereka tentu telah mengkaji di lapangan dari preventif dan sebagainya.”
“Saya kira akan lebih profesional kita mengikuti. Jangan terkesan kita menentukan kebijakan yang berbeda dan nanti bahkan menjadi pertanyaan di Saudi Arabia,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.