JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah mengubah peraturan soal karantina bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang baru saja melancong dari luar negeri. Perubahan peraturan ini terkait varian baru virus corona, omicron.
Warga yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama tujuh hari. Sebelumnya karantina dilakukan tiga hari saja.
Selain itu, warga yang datang dari 11 negara ini, terpaksa menunda kunjungannya ke Indonesia karena adanya larangan sementara. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, Eswatini, dan Hong Kong.
Baca Juga: Varian Omicron Muncul di Afrika Selatan, Pemerintah Ubah Ketentuan Karantina jadi 7 Hingga 14 Hari
Varian virus corona B.1.1.529 yang diberi nama omicron termasuk ke dalam Variant of concern karena kemampuan mutasinya yang tidak biasa.
Virus ini disebut-sebut lebih kuat dari pada varian daripada varian delta yang sempat membuat dunia mengalami ledakan penularan covid-19.
Namun, karena virus ini masih baru terdeteksi, penelitian mengenai karakterisitik virus, kemampuan virus melawan kekebalan tubuh dan vaksin, serta pertanyaan lainnya masih dalam tahap penelitian.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.