JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama pemerintah pada 6 Desember untuk membahas revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja statusnya menjadi inkonstitusional secara bersyarat.
Baca Juga: AHY: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Momentum Perbaikan yang Selaras dengan Rakyat
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak mencermati keputusan MK itu kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan," kata Willy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut dia, putusan MK ini menjadi pelajaran bagi legislatif, karena ini merupakan pengalaman pertama kalinya menerbitkan kebijakan berupa perampingan regulasi.
"Undang-undang berupa omnibus law sebelumnya kita satu subjek satu policy sekarang kan di omnibuslaw kan. Inilah tantangan untuk kemudian bisa melakukan lompatan hukum jadi memang bukan suatu hal yang gampang," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Golkar Siap Kebut Revisi UU Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.