Kompas TV nasional peristiwa

YLBHI Respons MK: Putusan soal UU Cipta Kerja Tidak Berani Lurus dan Tegas!

Kompas.tv - 25 November 2021, 22:24 WIB
ylbhi-respons-mk-putusan-soal-uu-cipta-kerja-tidak-berani-lurus-dan-tegas
YLBHI bersama 17 LBH se-Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum. (Sumber: Antara )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia memberikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat.

YLBHI menyebut putusan yang diberikan MK tersebut dinilai tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Adapun pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

"Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," demikian keterangan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, Kamis (25/11/2021). 

MK dalam amar putusannya menyatakan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, yakni dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

YLBHI berpendapat, seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “batal” saja, sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.

Baca Juga: Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali

"Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas YLBHI. 

Putusan MK ini, lanjut keterangannya, seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti.

Selain itu, YLBHI juga menilai, pemerintah dan DPR telah terbukti salah dan melanggar konstitusi usai MK memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Pemerintah dan DPR  telah melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," tegasnya.

Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

Baginya, pemerintah kini telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan atau melaksanakan UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, YLBHI juga meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x