A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bolehkah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg?

Kompas TV nasional sapa indonesia

Bolehkah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg?

Kompas.tv - 5 April 2018, 10:50 WIB
Penulis :

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kamis (5/4) menjelaskan mengenai rencana KPU menerbitkan larangan napi korupsi jadi calon anggota legistlatif (caleg).

Menurut Pramono, larangan ini dilandasi banyaknya anggota legislatif yang terjaring operasi tangkap tangan. Tak sedikit di antara mereka terbukti menjalani korupsi. Agar proses demokrasi berjalan semakin baik, KPU menganggap perlu ada syarat napi korupsi tidak boleh nyaleg.

Sejauh ini, UU Pemilu memuat syarat caleg tidak boleh dipenjara dengan ancaman sanksi lima tahun atau lebih. Larangan juga berlaku pada pelaku kejahatan seksual anak, bandar narkoba, dan residivis.

Namun, ketentuan ini dikecualikan jika pidana sudah selesai.

Karena itu, KPU berencana membuat aturan baru.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x