Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kamis (5/4) menjelaskan mengenai rencana KPU menerbitkan larangan napi korupsi jadi calon anggota legistlatif (caleg).
Menurut Pramono, larangan ini dilandasi banyaknya anggota legislatif yang terjaring operasi tangkap tangan. Tak sedikit di antara mereka terbukti menjalani korupsi. Agar proses demokrasi berjalan semakin baik, KPU menganggap perlu ada syarat napi korupsi tidak boleh nyaleg.
Sejauh ini, UU Pemilu memuat syarat caleg tidak boleh dipenjara dengan ancaman sanksi lima tahun atau lebih. Larangan juga berlaku pada pelaku kejahatan seksual anak, bandar narkoba, dan residivis.
Namun, ketentuan ini dikecualikan jika pidana sudah selesai.
Karena itu, KPU berencana membuat aturan baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.