JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan pemerkosaan dua bocah oleh keluarganya sendiri di Padang, Sumatera Barat, kini tengah berada dalam proses pengejaran dua pelaku lainnya; selain kakek, paman, dan kakak korban yang sudah ditangkap sebelumnya.
Polisi menyatakan, pelaku dalam kasus pemerkosaan ini menjadi tujuh orang yang dikabarkan merupakan tetangga dan paman korban.
Keduanya masih menjadi buron.
Para tersangka dugaan pemerkosaan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA), kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi, terutama di masa pandemi Covid-19.
Pada 2019 , ada lebih dari 6.500 kasus kekerasan seksual pada anak.
Jumlahnya meningkat pada tahun 2020, menjadi hampir 7.000 kasus.
Sedangkan hingga September 2021, tercatat ada lebih dari 5.600 kasus kekerasan seksual pada anak.
Menyadari hal ini, kasus kekerasan seksual pada anak harus tetap jadi prioritas.
Semua pihak harus membuka mata agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Mari lindungi anak dari kekerasan seksual!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.